Wanita Residivis Hamil Besar Ditangkap karena Curi Emas dan Uang

RRDAKSIRIAU.CO, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang tengah hamil besar ditangkap bersama temannya karena mencuri emas seberat 120 gram serta uang Rp 20 juta di Ternate, Rabu (3/8/2016). Kepala Polres Halmahera Barat AKBP Sutoyo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban, Rahma Lopa (30), pada Rabu pagi tadi. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel kunci, lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil emas serta uang. Dari rekaman CCTV di rumah korban, polisi menduga kuat bahwa RS merupakan pelaku pencurian itu. "Dari rekaman itu, didapati jejak pelaku dan kuat dugaan saudari RS," kata Sutoyo saat dihubungi Kompas.com. Polisi kemudian mendatangi rumah RS, tetapi ia sudah melarikan diri ke Ternate. RS ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 89,17 juta. Polisi juga mengamankan emas seberat 119,5 gram, terdiri dari 2 kalung, 1 pasang anting, 3 gelang, 2 cincin, serta 1 liontin. Dari hasil pengembangan terhadap RS, diperoleh keterangan masih ada perempuan lain berinisial YT yang ikut mencuri. "Dari penggerebekan di rumah YT, juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 10 juta, 5 unit laptop, 15 handphone serta 1 kamera digital merek Canon," kata Sutoyo. Dari hasil interogasi, RS merupakan eks narapidana kasus pencurian. Sempat ditahan di rutan Mapolres Halbar, RS akan dititipkan ke Lapas Jailolo karena tidak ada ruang tahanan khusus wanita di mapolres

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...