Proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, 3 Saksi Mangkir Diperiksa KPK

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus tersebut di Mako Brimob Polda Riau, Senin (28/1/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sebenarnya penyidik menjadwalkan ada 4 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hanya, satu orang yang menghadiri panggilan. "Dua orang saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali. Satu saksi lainnya, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadirannya," ungkapnya.

Semua saksi yang diperiksa itu merupakan karyawan swasta. Mereka diperiksa untuk tersangka Hobby Siregar alias HS yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC).

"Dijadwalkan untuk tersangka HS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata dia dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Terkait dengan identitas saksi, Febri enggan untuk mengungkapnya. Baik yang memenuhi panggilan penyidik ataupun yang tidak datang. Untuk tiga orang saksi yang tidak hadir pemeriksaan itu, akan dijadwal ulang pemanggilannya.

Febri menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan kemarin fokus menggali pada pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan proyek yang bersumber pada APBD Bengkalis tahun 2013-2015 tersebut. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan jalan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Muhammad Nasir dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis saat itu. Kemudian Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek, Hobby Siregar.

Muhammad Nasir dan Hobby Siregar sudah ditahan oleh KPK. Muhammad Nasir ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 11 Agustus 2017. 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...