Waduh, Banyak Pelanggan PDAM TI Yang Nunggak Hingga 1 Tahun Lebih

Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sebanyak 20 pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Indragiri (TI) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan terkait adanya hutang atau tunggakan pembayaran air.

  

   SKK itu ditujukan kepada 20 pelanggan tersebut dengan tujuan agar dapat melunasi piutangnya yang sudah menunggak selama 12 bulan atau 1 tahun bahkan lebih.

Loading...

  

   "Yang mendapat SKK hanya pelanggan yang menunggak selama 12 bulan lebih," sebut Kepala PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto, Selasa (2/8/2016).

  

   Ditambahkan oleh pria yang akrab disapa Agus tersebut, sejak dikeluarkan SKK dari Kejari Tembilahan tersebut, hingga saat sudah ada sebagian pelanggan PDAM TI yang telah melakukan pembayaran, namun masih sedikit.

  

   "Hingga saat ini sudah 3 pelanggan yang melakukan pembayaran dan ada juga yang minta waktu untuk melunasi tunggakan," sebut Agus.

  

   Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya PDAM Tirta Indragiri Tembilahan mengadakan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan terkait adanya hutang pelanggan sebesar 12 Milyar.

  

   Dalam penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir H M Wardan, Kamis (22/7/2016).

  

   Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan harapan besar atas langkah ini, agar dengan dilaksanakannya hal ini dapat menjadi solusi utama terhadap masalah yang bergejolak di tubuh PDAM TI Tembilahan selama ini.

  

   "Kita berharap dari data yang sudah ada dan dilakukan invatalisir oleh PDAM, ini utangnya cukup besar yang sudah di sampaikan kajari 12 Milyar dan mudah-mudahan dengan kerjasama ini kita berharap tumbuhnya kesadaran bagi pelanggan PDAM ini," kata Wardan kala itu.

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...