Ini Surat Fadli Zon Larang Menteri Rini Rapat di DPR

REDAKSIRIAU.CO,  JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno dilarang rapat bersama mitra kerjanya di DPR. Larangan itu tertuang dalam surat yang diteken oleh Fadli Zon semasa menjabat Plt Ketua DPR.

Dalam surat yang terbit tanggal 18 Desember 2015, larangan rapat dengan Menteri Rini diketahui atas permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II. Fadli lalu meneruskan permintaan itu ke DPR, kemudian menyurati Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian BUMN.

Akibat larangan ini, sejumlah agenda penting antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR tertunda. Pimpinan Komisi VI mengeluhkan hal ini.

"Sampai sekarang RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) APBN-P 2016 Kementerian BUMN belum pernah kita bahas padahal kita sudah mulai membahas pagu indikatif RKAKL 2017," kata Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, Rabu (15/6/2016).

Berikut surat Fadli Zon yang melarang Menteri Rini rapat di DPR:

Nomor: PW/19400/DPR RI/XII/2015
Sifat: Penting
Derajat: Segera
Lampiran: 1 (satu) berkas
Hal: Penyampaian Laporan Pansus Panitia Angket Pelindo II.

Yth. Pimpinan Komisi VI DPR RI
Jakarta

Dengan ini kami sampaikan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Pansus Panitia Angket Pelindo II Nomor PW/19381/DPR RI/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015. Hal Permintaan untuk menindaklanjuti Laporan Pansus Panitia Angket Pelindo II.

Pansus Panitia Angket Pelindo II telah menyampaikan laporan yang di dalamnya memberikan catatan penting dan rekomendasi pada Rapat Paripurna tanggal 17 Desember 2015. Pansus Panitia Angket Pelindo II meminta agar DPR RI tidak melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 311 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, maka sesuai permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II, Pimpinan DPR RI meneruskan permintaan dimaksud kepada Saudara Presiden.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Plt Ketua DPR RI

(ditandatangani)

Fadli Zon SS MSc


Tembusan:
1. Pimpinan DPR RI;
2. Pimpinan Pansus Panitia Angket Pelindo II;
3. Pimpinan Fraksi-fraksi;
4. Sekretaris Jenderal DPR RI;
5. Deputi Bidang Persidangan;
6. Kepala Biro Pimpinan.
Sekretariat Jenderal DPR RI

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...