Anak SMP Diperkosa Oleh Tukang Ojek

Ilustrasi/Int
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Berhati-hatilah kepada siapa saja agar anda tidak menjadi korban pemerkosaan yang saat ini marak terjadi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia maupun luar negeri.

Para pelaku tidak memandang usia maupun status sosial, seperti yang dilakukan oleh salah seorang tukang ojek dengan sistem online ini.

Loading...

Arvendy (23), seorang driver GO-JEK diciduk petugas Polres Metro Jakarta Barat.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi DA (14), pelajar SMP di Jakarta Pusat.

"Laki-laki ini ditetapkan tersangka, karena persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ada sanksi pidana melakukan persetubuhan dengan anak, apalagi ada bujuk rayu yang dilakukan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (1/6).

Peristiwa persetubuhan itu bermula saat Arvendy dan DA saling kenal di media sosial, pada Januari 2016. Lantas keduanya sepakat bertemu. Setelah beberapa kali bertemu, pada pertemuan di bulan Mei 2016, mereka nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah Hotel Taman Sari, Jakarta Barat.

"Pada saat melakukan persetubuhan itu, si laki ini sempat merekam adegan itu beberapa kali menggunakan handphone. Lalu, dia mengirim rekaman hubungan intim itu ke video kekasihnya. Suatu saat orangtua cewek mengecek handphone anaknya. Saat mengecek dan melihat ada rekaman itu. Ketahuan itu anak sama teman dekatnya," bebernya.

Melihat video itu, ayah korban marah dan melaporkan Arvendy ke Mapolsek Taman Sari. Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Dia disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun," pungkasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...