"Dia (terlapor) sering berbuat kasar kepada anak (CNW). Sempat saya lihat (perbuatan asusila), saya tegur malah marah-marah," kata Y di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/9/2016).
Perbuatan yang dilakukan suaminya itu lambat laun membuat Y hilang kesabaran. Komunikasi baik-baik sudah tidak bisa dilakukan lagi, sehingga memilih menempuh jalur hukum. Setelah dipendam lama, Y akhirnya melapor polisi.
Inisiden pencabulan terjadi di rumah tinggal mereka, Perumahan Graha Candi Golf B7 nomor 36 Kota Semarang. Ibunda korban menginginkan kasus ini diproses tuntas kepolisian.
Terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini, mengaku belum menerima laporan secara tuntas. "Belum sampai ke saya laporannya," kata Kumarsini.Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa setiap pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Di antaranya, memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. "Pastinya, kalau seperti itu akan kita proses," pungkasnya.