Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Riau, Amrizal SH, Senin (22/5). "Keterangannya nanti akan kita konfrontir dengan saksi yang lain. Untuk sementara statusnya masih saksi," ujarnya.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, yang ditemui secara terpisah mengatakan, dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas ini, sangat banyak saksi-saksi yang diperiksa. Termasuk pemilik travel dan orang-orang yang disebut ikut dalam perjalanan dinas tersebut.
"Nanti akan kita minta keterangan ahli baru, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ujarnya.
Dana perjalanan dinas yang diduga dikorupsi ini, yakni perjalanan dinas dalam negeri tahun 2015 lalu. Saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Dikatakannya dari gelar perkara yang dilakukan tim, dipandang perlu dilakukan penggeledahan, sehingga penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dispenda Riau beberapa waktu lalu.