Dari sekian lahan yang terletak di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah itu berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.
Loading...
"Menteri Kehutanan sudah mencabut izin pelepasan hutan. Tapi masih dikuasai juga," ungkap Iswadi di sela-sela aksi warga Penghidupan menduduki lahan yang dikuasai perusahaan, Kamis (7/4/2016) lalu.
Iswadi mengatakan, PT. FWT memiliki lahan konsesi seluas 3.211 hektare. Namun pada tahun 2010 silam, Menteri Kehutanan mencabut izin pelepasan hutan terhadap 1.100 hektare. Izin Lahan yang dicabut itu berada di dalam total konsesi 3.211 hektare.
Menurut dia, DPRD Kampar periode 2009-2014 pernah menangani pencabutan izin pelepasan hutan itu tahun 2011 silam. Komisi I DPRD Kampar telah meminta keterangan dari pihak manajemen PT. FWT dan Dinas Kehutanan dalam rapat dengar pendapat.
"Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Iswadi. Ia meminta Dinas Kehutanan memastikan posisi 1.100 hektare itu di lapangan. Disebutkan, lahan 1.100 hektare itu terletak di Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan Kecamatan Gunung Sahilan.
"Pemuda Serantau Kampar Kiri menanyakan posisi yang dicabut izinnya. Masyarakat Penghidupan dan Kampar Kiri," tegas Iswadi.
Menurutnya, selama lahan 1100 ha tersebut belum jelas di mana posisinya maka masyarakat tak mengizinkan adanya kegiatan alih fungsi di lahan yang dikuasai PT FWT.
"Karena diduga yang 1100 masuk dalam lahan itu," katanya.
Dia juga mengungkapkan, sejak masuknya PT FWT ke Desa Penghidupan telah merusak lingkungan dan budaya masyarakat setempat seperti tradisi budaya menangkap ikan bersama-sama di Sungai Ompang Mobau yang menjadi pesta rakyat tahunan masyarakat setempat. Dia menjelaskan, Sungai Ompang Mobau ini tak lagi mengalir karena sebagian badan sungai telah ditimbun tanah dan ditanami kelapa sawit.
"Acara manubo bertahun-tahun dilakukan di sungai ini, ada acara maontak ikan yang dilakukan beramai-ramai oleh masyarakat. Di bawah tahun 2000 masih ada," ucapnya.