Upaya Atasi Konflik Lahan, Ini Langkah Yang Diambil Bupati Inhil

Bupati Inhil, H M Wardan saat menandatangani MoU.
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sebagai bentuk upaya menyelesaikan sengketa lahan antara pihak PT THIP dengan kelompok Tani Usaha Karya dan Kelompok Tani Sinar Usaha Maju di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau membuat beberapa kesepakatan yang tertulis didalam MoU.

Acara penandatanganan MoU antara kedua belah pihak tersebut berlangsung di Hotel Premiere Kota Pekanbaru, Rabu (6/4/2016).

Loading...

MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Inhil H M Wardan didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, HM Yusuf Said, Dandim 0314 dan Kapolres Inhil, Sekda Kabupaten Inhil dan beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Dalam pertemuan antara kedua pihak tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang di tuangkan dalam bentuk MoU antara PT.TH Indo Palntantion dengan Pemkab Inhil.

Bupati berharap, dengan terjalinnya sebuah bentuk kerjasama dengan ditandai penandatanganan perjanjian yang telah disepakati antara kedua pihak tersebut, segala bentuk kendala ataupun sengketa yang selama ini terjadi tidak lagi terjadi, sehingga kedepannya tidak ada yang dirugikan.

"Alhamdulillah semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai keinginan bersama," tukas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H M Wardan saat memberi sambutan dalam acara tersebut. (Adv)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...