Hal itu dianggap sangat membantu dalam menangani permalahan yang dihadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari pihak ketiga nantinya.
Loading...
Dengan kerjasama tersebut, lanjutkannya lagi, pihak kejaksaan dapat membantu Pemda Inhil dalam menangani pihak ketiga yang dianggap bermasalah, sebagai contohnya, bila ditemui pihak ketiga yakni pengusahan yang tidak membayarkan retribusi ke Dispenda, dan telah diberi surat teguran dan masih membandel juga, maka Pemda Inhil bisa saja meminta bantuan ke pihak Kejaksaan dengan surat kuasa khusus agar pengusaha tersebut dipanggil.
"Hanya saja MoU saat ini baru tahapan awal sebatas penandatanganan MoU," ungkap mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Inhil ini.
Dan nantinya, kata Marta lagi, bentuk kerjasama tergantung permasalahan yang sering dihadapi oleh masing-masing stakeholder yang ada dilingkungan Pemda Inhil. (Adv)