REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa harus dipilih berdasarkan pemilihan dari Camat dan termasuk dalam golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, Yulizal, melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Muibudin, saat ditemui redaksiriau.co. Kamis (17/3/2016).
Muibudin juga menjelaskan, terkait dengan pemilihan itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya kepada BPD. Asal tidak keluar dari syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tersebut.
"Nanti camat akan mengusulkan kepada Bupati melalui keputusan BPD tersebut," sebut Kabid Pemdes dan Kelurahan, Muibudin.
Lanjutnya, jika memang telah mengacu pada aturan dan UU Desa mau tidak mau tetap akan dijadikan acuan. Termasuk usulan dari BPD itu sendiri.
"Pemahaman seperti ini juga harus menjadi perhatian kita bersama. Mengingat terdapat 60 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades," tukasnya