Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono usai terima laporan dari Kapolsek Tanah Merah Iptu Kamdadi, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016, sekira pukul 09.00 Wib, saat Helfianto alias Yanto Mahfuz (korban, red) tidur dirumah miliknya dan tanpa disadari dinding rumahnya telah dicungkil.
Loading...
Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru mengetahui bahwa rumah korban telah dimasuki pelaku dengan cara merusak dan mencungkil dinding lalu membuka pintu.
"Kemudian korban melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik korban yang hilang, atas kejadian tersebut, korban kehilangan, Laptop, Handphone dan Casnya serta tabung Gas LPJ," ujarnya.
Mendapati kejadian atas dirinya tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Merah untuk proses.
"Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Tanah Merah Iptu Kadmadi langsung memerintahkan Personelnya Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Bripka Nefly Indra beserta 2 orang anggota melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu informasi masyarakat. Sekira pukul 09.30 WIB, RA pelaku TP Curat tersebut beserta barang bukti berhasil ditangkap di TKP Jalan Perintis RW 05 Desa Tanah Merah KecamatanTanah Merah, Inhil, Riau lalu diamankan ke Mapolsek Tanah Merah.
"Ditaksir kerugian materil atas kejadian ini, mencapai lima juta rupiah," pungkasnya.