Dalam Semalam, Pemuda Ini Ngaku Setubuhi Pacarnya 4 Kali

tribunnews.com
REDAKSIRIAU.CO, PALEMBANG - Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah membawa lari pacarnya kemudian mengajak berhubungan badan.

Pemuda itu bernama Bayu Saputra (20), warga Jalan PMD Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Loading...

Ia diamankan saat berada di rumahnya, Rabu (27/4/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Bayu saat diamankan di Polsekta Sukarami Palembang, kejadian tersebut bermula saat ia menjemput dan mengajak pacaran, SH (15) yang juga masih berstatus pelajar SMP pada Minggu (24/4) lalu sekitar pukul 18.30 lalu.

"Saya jemput dia di rumahnya, Komplek Griya Interbis Indah. Setelah itu langsung saya ajak ke rumah dan kebetulan, saat itu di rumah hanya ada adik saya yang juga berteman dengan pacar saya itu sedangkan, orangtua kami sedang ke Jakarta," jelasnya.

Setibanya di rumah, dikatakan Bayu, kemudian ia bersama pacarnya termasuk juga adiknya beraktivitas seperti biasa.

Mereka tidak melakukan hal-hal yang aneh hingga sampai pagi harinya (Senin).

"Senin paginya, saya kemudian tinggalkan mereka berdua di rumah untuk bekerja sebagai penjaga toko dan baru pulang sekitar pukul 21.00," terangnya.

Setelah pulang, masih dikatakan Bayu, ia pun kemudian langsung nonton televisi bersama pacarnya hingga sekitar puku 02.00 dini hari (Selasa).

"Karena sudah mengantuk, jadi saya ajak dia tidur di kamar. Dan saat itulah, akhirnya terjadi hubungan badan itu. Kami melakukannya sampai empat kali hingga pukul 07.00 sebelum akhirnya saya pergi bekerja," ungkapnya.

Dalam melakukan hubungan tersebut, Bayu mengatakan, ia sama sekali tidak memaksa pacarnya melainkan melakukan suka sama suka.

"Kami pacar sejak bulan Desember 2015 lalu," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka diamankan setelah sempat diamankan oleh orangtua korban.

"Kemarin, tersangka sempat diamankan orangtua korban dan baru tadi kita amankan setelah orangtua korban melapor," jelasnya.

Akibat ulahnya tersebut, dikatakan Heri, tersangka akan dikenakan Pasal 76 huruf e Undang-undang RI No. 35 tahun 2014.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...