Sengketa Hasil Pilkada di MK, Sumatera Utara dan Papua jadi pemohon terbanyak

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Hingga Selasa 22 Desember 2015 pukul 13.34 WIB, terdapat 132 pemohon perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Achmad Djohari, terdapat empat provinsi dengan lima pemohon. Adapun sisanya adalah pemohon dari kabupaten/kota.

Empat provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu dengan dua pemohon.

Loading...
Budi menambahkan, pemohon perkara perselisihan hasil pilkada didominasi oleh permohonan dari luar Pulau Jawa, terutama Sumatera Utara dan Papua.

"Dari 21 (daerah yang melaksanakan Pilkada), sekarang sudah 15 permohonan," ujar Budi di kantornya, Selasa (22/12/2015).

Adapun, berdasarkan informasi data pemohon dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon perkara di Papua bahkan berjumlah lebih dari 15 pemohon.

Ia mencoba membandingkan jumlah pemohon perkara di Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang sama-sama melaksanakan pilkada di 21 daerah.

Dari Jawa Tengah, menurut Budi, tidak lebih dari lima pemohon perkara. Sementara itu, Budi memaparkan, jumlah pemohon di Pulau Jawa adalah yang paling sedikit ketimbang pulau lainnya.

Di provinsi Banten, kata Budi, hanya 6 pemohon serta Pandeglang dan Tangerang Selatan dengan 2 pemohon.

Adapun Jawa Barat, dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada hanya ada 3 pemohon, yaitu Cianjur, Indramayu dan Tasikmalaya. Jawa Timur, dari 19 daerah hanya 5 pemohon.

Bali, dari 6 daerah hanya 1 pemohon. Sedangkan Yogyakarta, tak ada yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada.

"Untuk Jawa sedikit sekali yang mengajukan permohonan," kata dia.

Mengenai alasan dari pengajuan permohonan, Budi menolak berkomentar banyak karena hal tersebut sudah masuk kepada ranah substansi permohonan.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian lebih lanjut.

"Kan semuanya bermuara kepada perselisihan hasil pilkada. Tapi apa yang dipermasalahkan oleh mereka, itu sedang kita lakukan penelaahan. Belum bisa kita sampaikan," ujar dia.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...