Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Tahanan Kejati DKI Jakarta

Ist

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong yang menjerat artis peran Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sandy yang 11 hari ditahan di Polda Metro Jaya itu kemudian dipindahkan ke tahanan Kejati DKI Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sandy digelandang ke tahanan Kejati dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ridwan Senin sore.

Ia tampak mengenakan kemeja serta peci hitam. Sandy menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum ditahan Kejati DKI.

Saat dipindahkan lokasi penahanannya, mantan suami Tessa Kaunang itu tak banyak berkomentar. Ia hanya minta doa restu dari teman-teman dan orang terdekat.

"Doakan saja ya, makasih," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Loading...

Menurut M Ridwan, Sandy siap menjalani tahapan proses hukum selanjutnya. Apalagi, menurut dia, Sandy mendapatkan dukungan penuh dari keluarga besarnya.

"Sandy sudah siap, tegar, menjalani prosesnya. Keluarga juga dukung dan datang," ujar M. Ridwan.

Adapun Sandy ditangkap saat berada di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015).

Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan yang disampaikan ke ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012. Salah satu pelapornya adalah pedangdut Annisa Bahar.

Ia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012 atas tuduhan penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT CSM Bintang Indonesia. Dalam perusahaan itu, Sandy menjabat sebagai komisarisnya.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan polisi ke tahap penyidikan pada 16 Juli 2012. Penangkapan Sandy juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy.

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...