Dinginnya Agus saat Memutilasi Nuri

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Tangerang, Banten, membuat mata kita terbuka bahwa manusia bisa berbuat sangat kejam, bahkan terhadap anaknya yang masih dalam kandungan Nur Astiyah atau Nuri. Sulit membayangkan dengan akal sehat, seorang pria tega membunuh dan memutilasi wanita yang tengah mengandung darah dagingnya. Dari penuturan polisi, bisa dibayangkan kalau perbuatan Kusmayadi alias Agus dilakukan dengan tenang dan tanpa rasa takut atau kasihan. BACA JUGA Cinta Terlarang Nuri Berujung Mutilasi 5 Fakta tentang Wanita Hamil Korban Mutilasi di Tangerang Sikap Dingin Agus Pemutilasi Saat Perintahkan Buang Tubuh Korban Seperti dituturkan Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, kedua tangan Nuri dipotong menggunakan golok, sementara kakinya menggunakan gergaji. Keterangan itu didapat polisi saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Agus, pemutilasi Nuri. "Setelah memutilasi tangan dengan golok pada Senin dan dibuang. Selasa dini hari pelaku mau potong bagian kaki korban tapi nggak bisa karena tulangnya terlalu keras, kesulitan dia. Pelaku kemudian menjual HP korban, laku Rp 500 ribu untuk membeli gergaji," jelas Herry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016). KombesPol Krishna Murti menyebarkan wajah pelaku mutilasi di Tangerang lewat Facebooknya. Cari ramai-ramai, yuk! Herry menyatakan, Agus berhasil memotong kaki Nuri meski membutuhkan waktu berjam-jam. Setelah itu Agus membungkus potongan kaki tersebut dengan kasur lipat, bersamaan dengan seprei yang digunakan untuk mengepel darah Nuri. Tinggallah jasad Nuri yang hanya tersisa badan dan kepalanya. "Setelah gergaji didapat, (kaki) dipotong dengan gergaji cukup lama, lalu dibungkus dengan kasur lipat, kain seprei dibungkus dan dibuang bersamaan potongan kaki. Kondisi jasad saat itu tinggal kepala dan tubuh, dan dimasukkan Agus ke kamar mandi," ujar Herry. Jasad Nuri ditemukan di kontrakannya, Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten. Desak Gugurkan Kandungan Kekejaman Agus tak hanya sampai di situ. Dia ternyata juga pernah berniat membunuh benih cinta mereka. Dari keterangan Agus kepada polisi, dia meminta Nuri, nama panggilan korban, untuk menggugurkan kandungan saat mengetahui kekasih gelapnya itu hamil. "Yang fatal, pada saat berkenalan, korban tidak tahu tersangka AG sudah menikah sehingga mereka berhubungan badan. Bahkan saat korban hamil, tersangka pernah meminta korban menggugurkan kandungan tapi kesulitan biaya (untuk aborsi)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Petugas mengawal Tersangka mutilasi wanita hamil, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani diamankan Polda Metro Jaya, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/4). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati) Alhasil, usia kandungan Nuri semakin bertambah. Korban Nuri pun ketakutan dengan status hamil tanpa suami, sehingga ia mendesak Agus untuk bertanggung jawab, melamar dan menikahinya. Agus yang sebenarnya telah memiliki istri dan seorang anak pun enggan bertanggung jawab dan selalu menghindar setiap didesak Nuri. "Sehingga kandungan makin besar dan korban minta pertanggungjawaban untuk menikah, sampai minta dilamar ke rumah orangtuanya. Tapi tersangka menghindar terus. Tersangka sudah menikah dan memiliki 1 anak. Hubungan keduanya tidak diketahui orangtua korban," terang Krishna. Warga Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten sebelumnya digegerkan dengan penemuan mayat tak utuh di sebuah kamar kontrakan. Jasad tersebut berjenis kelamin wanita dan diketahui tengah hamil tua. Beberapa bagian tubuhnya ditemukan terpisah. Pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu 13 April 2016. Polisi menduga kua

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...