Dugaan Pengrusakan Lahan, Warga Kembali Mengadu ke Dewan

Sejumlah warga saat melakukan pengaduan ke dewan
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Pengaduan dugaan pengrusakan lahan dan tanaman sawit kembali terjadi, kali ini pengaduan tersebut disampaikan oleh warga Parit 6 dan 7 Dusun Lemang Jaya, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang kepada Komisi I DPRD Inhil, Senin (19/10/15).

Para warga yang merasa dirugikan oleh pekerja suruhan oknum LSM Seribu Parit itu datang ke Kantor DPRD Inhil dengan dipimpin oleh Kepala Desanya, Damsir Latif dan disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said didampingi Wakil Ketua Komisi I H Bakri H Anwar dan anggota Andi Rusli dan Bambang Irawna di ruangan rapat Komisi I DPRD Inhil.

Deden, sala seorang warga yang ikut mengadukan hal tersebut mengatakan bahwa lahan yang diserobot oknum LSM ini sudah mereka garap sejak tahun 2006 dan ditanam sawit berumur 3 tahun.

Loading...
"Namun pada tahun 2013 datang oknum LSM yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Padahal, berdasarkan peta desa tahun 1994, lokasi kami ini masuk dalam kawasan Desa Kuala Lemang," jelas Deden.

Dari pengakuannya, oknum LSM ini kerap mengaku mendapatkan izin dari pihak Polres Inhil untuk menggarap lahan didaerah ini dan jika para warga ingin menghentikan kegiatannya, para warga diminta untuk menghadap langsung kepada pihak Polres Inhil.

Penegasan serupa disampaikan Kades Kuala Lemang Damsir Latif, diakuinya memang lahan yang digarap warganya tersebut hasil garapan mereka sejak lama dan sudah mengantongi legalitas dari pihak desa dan kecamatan.

"Lahan ini benar milik warga saya ini sudah digarap, bahkan tanaman sawit sudah berumur 3 tahun," terang Damsir.

Saat ditanyanya, dasar kepemilikan oleh oknum LSM tersebut, mereka hanya mengaku memiliki surat dari Kepala Desa Keritang Hulu, Kecamatan Keritang, H Darmawan. Dengan dalih dapat hibah dari Desa Keritang Hulu atas jasa mereka membatalkan izin PT Agro di sana.

"Padahal, kalau pengakuan H Darmawan (mantan Kades Keritang Hulu) lahan ini memang milik warga Kuala Lemang, berdasarkan pengakuan lisan dan tertulis tanggal 28 Maret 2009 bahwa lahan seluas 1200 hektar milik warga kami," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said menyatakan, pengaduan warga ini akan segera mereka tindaklanjuti. Dewan juga akan mengkonfirmasi kepada Kapolres Inhil mengenai adanya pengakuan oknum LSM tersebut kepada perangkat dan warga bahwa mereka diback up pihak Polres Inhil.

"Kami akan fasilitasi, maka pengaduan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan mengagendakan pemannggilan kepada pihak terkait," imbuhnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...