REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Dalam satu tahun masa bakti, DPR 2014-2019 hanya berhasil mengesahkan 3 RUU yang berasal dari program legislasi nasional. Hasil yang minim itu dianggap karena konflik KMP dan KIH di hari-hari awal DPR.
"Di tahun pertama memang selalu menghasilkan UU yang minim. Ada faktor penyebabnya. Ketika itu dilantik, nyaris tiga bulan tidak bisa bekerja karena ada tarik menarik dua koalisi," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015) malam.
Konflik KMP-KIH terjadi karena rebutan kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. Pangkalnya adalah aturan di UU MD3 yang mengharuskan pimpinan dipilih lewat sistem paket.
Hambatan lainnya adalah mekanisme penyusunan UU yang kini diserahkan ke masing-masing komisi. Langkah-langkah yang mewajibkan ada studi banding dan focus group discussion juga dianggap meperlama proses.
"Solusinya, tidak ada lagi studi banding. Bilamana dibutuhkan saat pembahasan, boleh melakukan kunjungan. Tidak mesti dari depan," ujar politikus Golkar ini.
Selain itu, DPR juga melibatkan perguruan tinggi dalam menyusun naskah akademik. Hali ini diharapkan dapat menggenjot kinerja legislasi DPR.
Dalam setahun, DPR mengesahkan 12 UU. Tiga di antaranya berasal dari prolegnas sementaranya sisanya merupakan RUU kumulatif terbuka.
SUMBER: DETIK.COM