REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (17/12/2015) ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi Mariyanto dan Syahruddin, serta dihadiri Bupati HM Wardan, Unsur Forkopimda, 26 Anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Bupati Wardan menyampaikan secara garis besar Ranperda tentang APBD Kabupaten Inhil tahun 2016, yang terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Adapun Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD direncanakan sebesar Rp 1,89 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 130,7 milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp 1,38 triliun dan Lain–Lain Pendapatan yang sah sebesar? Rp 381,6 milyar.
Sedangkan Belanja Daerah pada Rancangan APBD direncanakan sebesar Rp 2,44 triliun. Dengan jumlah Belanja sebesar tersebut di atas, maka APBD 2016 ini diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 549,6 milyar. Rencana Belanja Daerah pada Rancangan APBD tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung, terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp 1,20 triliun.
Selanjutnya, Belanja Langsung yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebesar Rp 1,23 triliun. Untuk Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan APBD berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 589,6. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan APBD sebesar Rp 17.7 milyar, yang merupakan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah (Pemda).
Dengan uraian di atas, pada akhirnya Rancangan APBD 2016 masih terdapat SILPA sebesar Rp 22,2, yang merupakan perkiraan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun-tahun sebelumnya yang belum digunakan, dikarenakan belum ada petunjuk teknisnya.
“Besar harapan saya semoga pembahasan Ranperda tentang APBD yang akan kita laksanakan bersama dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan DPRD tentang persetujuan Ranperda tentang APBD Inhil tahun anggaran 2016 berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” sebutnya. (Adv)