Mantan Direktur PT BSP Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik MFO

Mantan Direktur PT BSP Zapin F Digelandang ke Rumah Tahanan Pekanbaru.

REDAKSIRIAU.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Mantan Direktur PT BSP Zapin dengan inisial F sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Kepada tersangka F, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) langsung menitipkan tersangka  di Rumah Tahanan Pekanbaru selama 20 hari kedepan, Senin (2/10/2023) malam.

"Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang dibiayai oleh Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako pada Tahun Anggaran 2016. Audit telah dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara," terang Asep Sontani, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru usai penetapan tersangka F.

Loading...

Dikutip dari laman riauaktual.com, Asep Sontani menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8.175.600.000 terkait kasus ini.

Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara tersebut, di mana tersangka F, selaku Direktur PT BSP Zapin, memiliki peran penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak pada tahun 2016.

"Dalam hal ini, tersangka diduga menggunakan data yang tidak benar dalam Feasibility Study yang menjadi dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga investasi untuk pembangunan pabrik MFO disetujui meskipun belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," ungkap Asep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ungkap Asep. (Ragil)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...