Satu DPO

Transaksi Narkoba, 2 Pria di Inhil Dikerangkeng

Ilustrasi
REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu, 2 warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh terpaksa 'diarak' ke Mapolsek setempat.

Mereka berdua yakni Sahak (36) dan Ryan (26) diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Penanjung Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang pada Minggu (11/10) malam.

Penangkapan 2 tersangka tersebut saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada aksi transaksi. Mendengar hal tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Loading...
Awalnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di TKP ada yang melakukan transaksi Narkoba. Sampai di TKP, polisi hanya menjumpai Sahak saat dilakukan penggeledahan polisi tidak berhasil menemukan barang bukti (BB).

Kemudian, dilakukan pengembangan, sekitar pukul 18.00 Wib anggota kepolisian kembali membekuk tersangka lain di Gedung Serba Gunayakni yakni Ryan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga sabu-sabu yang dibungkus kertas timah rokok, 1 buah dompet berwarna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp579.000 dan 2 unit telpon genggam warna hitam.

Setelah Ryan diamankan, polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar Sahak dan ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sarung timbangan didital warna hitam berisi 3 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu, 2 alat hisap, 1 buah pipet, 1 tabung kaca, 1 korek api warna kuning dan uang tunai Rp807.000.

"Kami juga mengantongi satu nama tersangka lainnya yang berinisial I (DPO), I berhasil melarikan diri. Sedangkan 2 tersangka lainnya saat ini telah diamankan di Mapolsek Reteh beserta barang bukti," Kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui IPTU Warno.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...