Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Remaja Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
REDAKSIRIAU.CO, MEDAN, - Hakim Erintuah Damanik menggelar sidang tertutup perkara pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP SYD (15), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut terdakwa RG alias Wanta (16), warga Jalan Nilam Raya, Simalingkar B, 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 10 tahun penjara," kata Sindu selesai bersidang, Kamis (15/9/2016).
Sebelumnya diberitakan, SYD ditemukan tewas bersimbah darah dengan pisau masih menancap di leher sebelah kiri. Mayat murid kelas dua SMP Bharlin School itu pertama kali ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Sabtu (13/8/2016) lalu.
Baca juga: Siswi SMP Ditemukan Tewas di Medan
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto waktu itu mengatakan, tidak hanya membunuh, terdakwa juga memperkosa korban yang sudah tak bernyawa.
Korban tewas dengan luka tusukan di bagian rusuk dan dua tusukan di leher. Pisau sengaja ditancapkan di leher untuk memastikan korban tewas.
Aksi terdakwa bermula ketika dia hendak pulang ke rumahnya usai menjual ayam milik orangtuanya. Di jalan, dia melihat korban sedang sendirian sambil memegang ponsel.
Terdakwa kemudian mendekati korban dengan pura-pura bertanya jalan menuju Pancur Batu, lalu meminta korban mengantarkannya. Korban menolak. Terdakwa langsung membekap mulut korban dan menusukkan pisau ke rusuk dan leher karena korban melakukan perlawanan.
Usai menjalankan perbuatan kejinya, terdakwa yang punya kebiasaan selalu membawa pisau ini meninggalkan korban begitu saja dan pulang ke rumahnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...