REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu Maret 2023, menahan empat orang tersangka korupsi pembangunan masjid Raya Pekanbaru, tahun anggaran 2021 sebesar Rp8,4 miliar.
Keempatnya yakni Syafri,S.ST., MT Bin Mohd. Afis (Alm), selaku KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa SPd bin Jalinus, selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo ST MT selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, mengatakan, penahanan keempat tersangka guna mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas lima tahun penjara.
“Keempatnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Bambang, sebelum melakukan penahanan, Rabu 8 Maret 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021. Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
Adapun kasus posisi, Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %. Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan). Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62.
sumber : bertuahpos.com