Mencabuli Pacar Lalu Memutuskannya, Edi Dipolisikan

REDAKSIRIAU.CO, KEFAMENANU, - AN (18), perempuan muda asal Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan pacarnya Edi Banusu ke Kepolisian Sektor Insana. Edi mencabuli AN kemudian memutuskannya wanita itu melalui telepon. Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor TTU, Iptu Petrus Liu kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2016) mengatakan, kejadian itu bermula ketika pada Senin (15/8/2016), sekitar pukul 15.00 Wita, AN dihubungi via telepon genggam oleh Edi untuk bertemu di salah satu ruang sekolah SD desa setempat. Sesampainya korban di depan sekolah, lanjut Petrus, pelaku langsung menarik korban ke dalam salah satu ruangan kelas dan langsung membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban berulang kali. “Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku berjanji akan menikahi korban. Namun korban merasa tidak puas karena setibanya di rumahnya, tiba-tiba pelaku kembali menelepon korban dan mengatakan bahwa, kita putus, hapus saya punya nomor hp (telepon genggam)," kata Petrus meniru ucapan AN. AN kemudian menceriterakan kejadian tersebut kepada Siprianus Aukase, salah seorang kerabatnya. Mereka pun akhirnya melapor ke polisi. “Setelah menerima laporan polisi, korban kemudian diantar ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran polisi. Dan untuk diketahui bahwa saat kejadian, korban dan pelaku baru berpacaran selama dua hari,” katanya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...