Tumpahan Minyak Ini, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

REDAKSIRIAU.CO  Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan karyawan Pertamina berinisial IS.

IS dianggap lalai dalam bekerja sehingga mengakibatkan insiden bergesernya pipa oleh tarikan jangkar Kapal MV Ever Judger.

Loading...

"Berdasar gelar perkara, karyawan Pertamina berinisial IS kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (24/5/2018).

Ade menjelaskan, IS merupakan karyawan pengontrol aliran minyak Pertamina di Kawasan Teluk Balikpapan. Ketika diperiksa, IS mengaku tidak menduga adanya kebocoran minyak.

Padahal, IS seharusnya mengetahui adanya penurunan minyak pada pompa minyak dari lawe-lawe, Penajam Paser Utara (PPU) menuju Balikpapan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, IS belum ditahan.

Seharusnya, Rabu (23/5/2018), IS memenuhi panggilan Polda Kaltim untuk pemeriksaan mendalam. Namun, karena ada permintaan penundaan, pemeriksaan ditunda hingga 30 Mei.

"Tanggal 30 nanti pemeriksaan," kata Ade.

IS disangka melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) junto 359 KUHP. 

Kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...