Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin yang terlibat pembunuhan suaminya dipastikan tidak mendapatkan uang pensiun sang suami. Hal tersebut dijelaskan Humas PN Medan Erintuah Damanik, Selasa (14/1/2020).
Ia mengatakan uang pensiun Jamaluddin akan diserahkan kepada anaknya sebagai ahli waris. "Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
Ia juga mengatakan bahwa uang duka dari keluarga besar PN Medan tak semuanya diserahkan ke Zuraida Baca juga: Fakta Rekonstruksi Hakim PN Medan Dibunuh Istri, Mengaku Diselingkuhi hingga Rencanakan Pembunuhan Erintuah bercerita beberapa hari setelah kematian Jamaluddin, sang istri Zuraida Hanum sempat datang ke PN Medan untuk mengambil uang duka sebesar Rp 17 juta.
Namun Zuiraida hanya diberi Rp 7 juta karena pihak keluarga besar PN Medan curiga dengan Zuraida karena dari keterangan polisi, hakim Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekat. "Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka..." kata Erintuah. Di hari yang sama, Kenny Akbari Jamal putri sulung hakim Jamaluddin juga datang ke kantor ayahnya, Baca juga: Rekonstruksi Tahap II Pembunuhan Hakim PN Medan: Adegan Eksekusi Jamaludin hingga Saat Mayatnya Dibuang Kenny meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo.
Oleh Ketua PN, sisa uang duka sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Kenny Akbari. “Pak Ketua PN kasi Rp 10 juta,” ungkap Erintuah. Sementara itu saat rekonstruksi rencana pembunuhan yang dilakukan di lantai dua Warunk Everday pada Senin (13/1/2020), terungkap fakta bahwa Zuraida membunuh suaminya karena merasa dikhianati karena suami sering selingkuh.
Selain itu, Zuraida juga menjanjikan uang Rp 100 juta untuk umrah kepada eksekutor jika tugas membunuh suaminya selesai dilakukan. Tak hanya itu, dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa Zuraida dan Jeffry, salah satu berencana menikah usai itu.
Kompas