Jual Diri dan Suami di Facebook, Istri Divonis 2 Tahun Penjara

REDAKSIRIAU.CO.ID Veronita, istri yang menjual diri dan suaminya sendiri di media sosial, hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana perempuan muda selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Majelis hakim yang diketuai Harijanto menilai bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). 

“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan,” ujarnya, Rabu.

Loading...

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Hal yang meringankan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan.

Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa langsung menerimanya.

 

Terdakwa yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual RR (24), suaminya, melalui media sosial Facebook untuk layanan seks dengan tiga orang sekaligus.

Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan, di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan. 

Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat. 

“Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,” pungkasnya.

Kompas

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...