REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR – Kepemilikan Paspor merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), namun hak itu adalah hak hukum. Maknanya, hak itu baru bisa diberikan apabila ketentuan-ketentuan hukum yang disyaratkan untuk mendapatkan dokumen bagi WNI yang akan bepergian ke Negara lain itu sudah terpenuhi.
Kepada detikriau.org , Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Najarudin ditemui diruang kerjanya mengatakan bawah disamping dokumen utama (KTP, KK, dan Akte Kelahiran), diberikan atau tidaknya hak itu kepada pemohon sangat ditentukan melalui proses wawancara.
Dalam melakukan wawancara kepada si pemohon, menurut Najarudin, Dirjen Imigrasi memberikan tiga “rambu” yang harus terpenuhi. Ketiga rambu tersebut adalah, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, serta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.
“Artinya petugas pewawancara akan menggali informasi sedalam mungkin kepada pemohonan tentang ada atau tidaknya indikasi yang mengarah kepada ketiga rambu tersebut,” Ujar Najarudin, senin (14/10/2019)
“Sebetulnya apabila seorang WNI datang untuk memohonkan paspor dan mampu memberikan penjelasan yang jelas , lengkap dan masuk akal, tentu tidak ada masalah. Pengajuan paspor pasti akan disetujui,” kembali ditegaskannya.
Untuk itu Najarudin berpesan kepada seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan Paspor untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya saat menjalani proses wawancara.
“yang terpenting juga, jangan mengurus melalui pihak lain. Petugas kita siap untuk memberikan pelayanan professional dan terbaik,” Akhirinya.
Detikriau.org