Kejati Riau Dalami dan Disposisikan Kasus Cabup Icumben Rohil Ke Asinte

Kejati Riau Dalami dan Disposisikan Kasus Cabup Icumben Rohil Ke Asinte
REDAKSIRIAU.CO PEKANBARU--Kasus dugaaan korupsi Bupati Rokan Hilir terus bergulir. Kabarnya, Wakajati Riau telah mendisposisi kasus itu ke Asisten Intelijen (Asintel) untuk melakukan pendalaman. Kasus dugaan korupsi Cabup Incumben Rokan Hilir yang dilaporkan oleh seorang warga Rohil ke Kejaksaan Tinggi belum lama ini, terus ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi.

Informasi yang dikutip dari tiraskita.com yang diperolehnya dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah mendisposisi kasus dugaan mark up ganti rugi lahan perkantoran itu ke bagian Intelijen (Asintel). "Jaksa penyidik intel akan turun ke lapangan, memanggil dan memeriksa pejabat yang terlibat untuk dimintai keterangan," kata sumber yang layak dpercaya.

Loading...

Kasi I Asintel Kejati Riau Alamsyah SH MH, saat dikonfirmasi belum lama ini mengayakan, jaksa yang menangani kasus ini, lagi cuti. Namun, salah seorang staf Asintel Kejati Riau yang enggan namanya dikutip membenarkan disposisi tersebut.

Menurutnya, dia mengetahui disposisi Asintel Kejati Riau Muhammad Naim SH MH kepada Kasi I Asintel Kejati Riau Alamsyah SH MH utk mem-follow up laporan itu. "Saya sarankan Anda ketemu pak Asintel, Senin depan utk wawancara khusus soalkasus ini," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Rokan Hilir Suyatno Amp dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008.

Kejaksaan Tinggi Riau saat tengah mempelajari berkas dokumen setebal 10 centimeter tersebut.Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Rohil pada 2008, termasuk Bupati Rohil Suyatno yang saat itu menjabat Wakil Bupati Rohil, disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH ketika dikonfirmasi pekan lalu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang danmark up pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko pada tahun 2008.

"Iya, kita telah menerima laporan. Tapi untuk menindaklanjuti tentunya kita pelajari dulu sejauhmana akurasi atau ke valid an laporan itu," ujar Mukhzan singkat.

Dari dokumen yang diperoleh dari seorang warga Rohil berinisial MFR, yang langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi, Senin (14/9/2015) pagi, dalam Berita Acara Negosiasi Pembebasan Lahan Perkantoran, Sarana, dan Prasarana di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada tahun 2008 itu, disebutkan lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter persegi.

Dalam salah satu bagian laporan tersebut tertera nama Suyatno, saat ini Bupati Rohil, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kabupaten Rohil. Padahal, saat itu Suyatno juga menjabat Wakil Bupati Rohil.

Dalam Berita Acara Negosiasi Nomor: 50/BAN-PL/TP/2008 tanggal 6 November 2008 itu, Suyatno selaku Pihak Pertama membikin kesepahaman dengan Pihak Kedua bernama Darmawan (42), warga Dusun Sepakat Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

Darmawan yang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) masa berlaku 2004 itu bertindak sebagai kuasa atas sejumlah pemilik tanah. Sementara Suyatno mewakili Pemkab Rohil.Isi berita negosiasi itu, Pihak Pertama akan mengganti rugi lahan Pihak Kedua seluas 270.740,45 meter per segi.

Tadinya harga per meter per segi Rp25 ribu. Tapi setelah nego, harga itu turun menjadi Rp19 ribu meter per segi. Pada klausul lain, Pihak Kedua bersedia dikenakan potongan berupa pajak dan biaya administrasi lainnya atas transaksiyang dilakukan.

Selain ditandatangani oleh Suyatno dan Darmawan, Berita Acara Negosiasi itu juga diteken oleh sederet pejabat saat itu. Ada Asisten Tata Praja, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Kadis Kimpraswil, Kabag Hukum dan Organisasi, Camat Bangko, dan Penghulu Labuan Tangga Besar.

Anehnya, nama Kepala Badan Pertanahan ada tertera di dalam Berita Acara Negosiasi, tapi tidak ikut membubuhkan tanda tangan.Sebulan kemudian, 9 Desember 2008 Nazaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan itu membikin Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah bernomor: 50/BAGR-PL/TP/2008. Darmawan disebut telah berhak mendapat pembayaran ganti rugi lahan 100 persen.

Ini berarti Darmawan menerima duit Rp5,144 miliar.Tapi di Nota Pencairan Dana Nomor: 100/TP/2008, duit untuk pembebasan lahan di Kecamatan Bangko itu justru Rp20,8 miliar. Akumulasi pencairan Rp4,4783 miliar dan pencairan saat itu Rp12,155 miliar. Nota pencairan itu ditandatangani oleh Nazaruddin dan Sekda Rohil yang saat itu dijabat oleh Asrul M Noer.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...