REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan multi-years Jalan Duri-Sungai Pakning yang dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Eet diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya, yaitu Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP; Almi Husni dari Fraksi PKB; Musliadi dari Fraksi PKB; serta Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar. Kapasitasnya adalah sebagai saksi sebagai mantan anggota DPRD Riau.
Pemeriksaan Eet dan empat lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Amril Mukminin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin," ujar Febri, dikutip dari Okezone.com, Rabu 9 Oktober 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan multi-years Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis. Amril diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek tersebut.
Sementara itu, Eet sendiri saat dikonfirmasi bertuahpos.com membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini, Rabu 9 Oktober 2019. Namun, Eet mengatakan dirinya hanya diperiksa sebatas saksi, bersama 28 orang lainnya.
"Diperiksa sebagai saksi, biasalah karena ada jabatan seperti itu. Sebagai saksi tadi, bersama 28 orang lainnya," ujar Eet.
Bertuahpos