Kronologi Pembunuhan Istri Pendeta, Pelaku Utang Rp 40 Juta hingga Diancam Lapor Mertua

REDAKSIRIAU.CO.ID MEDAN Misteri kematian Erawati boru Siagian (56), istri seorang pendeta di rumah kontrakannya, di Jalan Abadi No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, akhirnya terungkap.

Setelah melakukan penyelidikan pada Minggu (28/7/2019), ada beberapa orang yang dicurigai oleh polisi.

"Kemudian dapatlah ada tiga nama. Salah satunya menjerumus kepada pelaku DM," jelas Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting.

Loading...

Syarif menjelaskan bahwa pelaku bernama Dimas Satria Agung (36), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

 

Syarif mengatakan bahwa motif pelaku membunuh korban karena masalah utang piutang.

"Pelaku inisial DM (40). Jadi motif pelaku membunuh korban dikarenakan utang piutang," kata Syarif via telepon seluler, Senin (29/7/2019).

"Korban ini rentenir, dia ngasih-ngasih pinjam uang sama orang berbunga. Pelaku ada meminjam uang sekitar Rp 40 juta dan sisa tinggal Rp 23 juta," sambungnya.

 

Syarif menuturkan, karena sisa hutang tak kunjung dibayar, korban mengancam akan memberitahukan kepada mertuanya, bahwa pelaku memiliki hutang.

"Nanti aku laporkan sama mertuamu kalau tak kau bayar hutangmu ini," ucap Syarif saat menirukan perkataan korban yang disampaikan kepada pelaku saat kejadian.

 

Pelaku dan korban kemudian bertengkar di dapur rumah.

"Pelaku mungkin kalap terus dipukulnya korban pakai kursi kayu dan pisau. Kemudian untuk memastikan korban tewas, DM menyumpal mulut korban dan mengikat kedua tangannya," ungkap Syarif.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Syarif, pelaku menghidupkan radio dan mengunci rumah agar seolah-olah ada orang di dalam rumah.

Kompas

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...