MS diamankan saat tiba di pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman Kecamatan Tembilahan. Minggu (26/6/2016) sekira pukul 15.15 WIB.
Penangkapan MS bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Batam menuju Tembilahan dengan menaiki Speedboat umum dengan ciri-ciri baju kaos pendek warna biru, rambut ikal pendek, badan kurus.
"Berkat informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan 5 personilnya nelakukan penyelidikan," sebut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra. Minggu (26/6/2016) malam.
Setelah menunggu beberapa saat sekira pukul 15.15 WIB anggotaPolres Indragiri Hilir melihat pelaku turun dari Speedboat dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa oleh pelaku yang disaksikan oleh warga dan AKB Speedboat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan batang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yabg ditempelkan di bagian kotak kardus yang dibawa oleh pelaku," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan 1 unit telpon genggam, 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp550 Ribu.
"Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir," pungkasnya.