REDAKSIRIAU.CO.ID Setelah beberapa hari buron, FA (25) dan HZ (21) akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo.
Penangkapan kedua pelaku sadis ini lantaran sudah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, terhadap korban bernama, M Idrus, Rio (Kades) Dusun Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Minggu (21/4).
Dalam aksinya, kedua pelaku menusuk korban di bagian dada, di puncak Bukit Sungai Selang Dusun Sekampil.
Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais mengatakan, saat itu kedua pelaku hendak mencari sinyal telepon seluler di bukit tersebut. Kedua pelaku tinggal di perkebunan Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah.
"Kedua pelaku ini nekat menusuk korban dengan sebilah pisau, karena saat kedua pelaku bertanya kepada datuk Rio, dimana signal yang kuat untuk menelepon. Ketika itu, korban tak menggubris pertanyaan pelaku HZ," kata Kapolres.
Akhirnya HZ pelaku tersinggung dan langsung mendorong korban hingga korban terjatuh. Saat itu, HZ mengajak pelaku lain yakni, FA untuk melancarkan aksi penusukan kepada korban.
“Saat itu, pelaku HZ bertanya kepada korban, dimana signal handphone. Saat itu, korban tak menjawab dan hanya melirik, jadi pelaku merasa tersinggung dan pelaku HZ mendorong korban hingga jatuh. Saat itu, korban ditusuk oleh pelaku dibagian dada dan hulu hati mengakibatkan pendarahan,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, korban ditusuk sebanyak tiga kali, di bagian dada dan ulu hati, mengakibatkan korban pendarahan hebat. Korban sempat juga dibawa ke RSUD Muara Bungo, namun nyawa korban tidak bisa tertolong karena pendarahan.
Kedua pelaku ditangkap di Cafe Margono di jalan Lintas Sunatera KM 03, Arah Bangko, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kamis (25/04) pada pukul 21.00 WIB.
“Saat pengembangan mencari alat bukti, kedua pelaku tersebut mencoba untuk melawan petugas, dan akhirnya kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki,” kata AKBP Morais.
Semua barang bukti, berhasil diamankan petugas dan kedua pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 maksimal hukuman 15 tahun penjara. (kjcom)