REDAKSIRIAU.CO Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif akhirnya menjalani sidang perdananya, Senin (16/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini diadili, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adalah siswinya.
Hanya saja, karena kasus ini terkait dengan anak-anak, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin majelis hakim Novita Riama digelar secara tertutup.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan dari dakwaan yang telah dibacakan di muka persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Iswahyudi dkk mengajukan keberatan.
"Dakwaan sudah saya bacakan. Dari dakwaan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.
Dengan diajukannya keberatan atau eksepsi, majelis hakim pun menunda persidangan dan memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan," inbuh Jaksa Putu Oka.
Dakwaan primair berbunyi, bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Berupa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Untuk itu, Putu Arif dinilai melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan primair, Putu Aif terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.