Bawa Plastik, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Maghrib

REDAKSIRIAU.CO.ID : Gara-gara membawa plastik, seorang pemuda yang beralamat di Jalan Dayung 2A, Gang Hidayah, RT 003, Desa Singa Gembara, diamankan aparat Kepolisian.

Usut punya usut, ternyata plastik yang dibawa pemuda berinisial Aw (25) bukan plastik sembarangan. Akan tetapi plastik berisi serbuk bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.

Aw ditangkap di Jalan  Yos Sudarso II, Gang Rawa , Desa Sangatta  Utara,  Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (3/10/2018) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Loading...

Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 poket kecil yang diduga Narkotika  jenis Sabu seberat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone, dan  timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp650 Ribu.

“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (HK.net)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...