Bandar Sabu Tertangkap Di Rokan Hilir

REDAKSIRIAU.CO.ID, PUJUD - Tim opsnal Polsek Pujud berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Pekan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat. Tidak tanggung-tanggung, 46,07 gram Sabu turut diamankan dari kurir.

Data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir pada Senin (30/9) malam kemarin menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinisial HS alias Hendri (28) warga Dusun VI Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Senin (30/9) kemarin, dimana sekira pukul 14.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Pasar atau pekan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Dan sekira pukul 17.00 wib, anggota Polsek Pujud tiba di lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih dalam di seputaran pasar tersebut.

Kemudian sekira pukul 18.00 wib, anggota Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, anggota Polsek Pujud lalu mendatangi tersangka dan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.

Tersangka kemudian menunjukkan Satu buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild yang sudah diletakkan tersangka di bawah meja dekat tempat tersangka duduk. Dan dengan sigap, anggota Polsek Pujud langsung mengamankan tersangka dan menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut.

Setelah dibuka oleh tersangka, di dalam kotak rokok didapati 1 bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor sekira 46,07 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Dan setelah diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa dia disuruh oleh temannya yang bernama Ancen (DPO) untuk mengantarkan 1 bungkus paket besar tersebut kepada seseorang ke Pasar lapangan C dengan dijanjikan upah sebesar Rp 500 Ribu," terangnya.

Dan atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti lainnya berupa uang pecahan Lima puluh ribu Rupiah dan HP Nokia warna hitam langsung diamankan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. 

Inforohil

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...