REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadiskominfops) Kabupaten Inhil, HM Thaher mengikuti rapat finalisasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, 16 dan 17 Juli 2018.
Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan BSSN berkaitan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil
"Tujuannya yang pasti adalah terwujudnya sistem elektronik yang aman dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik," ujar HM Thaher, Selasa (17/7/2018).
HM Thaher mengaku, pihak BSSN akan mengakomodir seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dalam hal pemanfaatan sertifikat elektronik agar tercipta pelayanan administrasi Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang aman, tepat dan efisien.
"Pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah itu sendiri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik," jelas HM Thaher.
HM Thaher berharap, agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dapat memanfaatkan kerja sama ini demi tercapainya pelayanan yang aman, cepat dan efisien bagi masyarakat.
Penandatangan PKS juga turut dihadiri olrh asisten II (Dua) Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil serta Kepala Bidang Persandian dam Statistik Diskominfops Kabupaten Inhil.
Penandatanganan PKS juga dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kita Tamgerang Selatan, Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Balikpapan. (Ezy/ADV)