Dua Warga Jambi Pemilik Sabu Ditangkap Di Tembilahan

Kedua pelaku pemilik Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan polisi.

REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil membekuk dua orang pelaku yang memiliki Narkotika jenis Sabu, Jum'at (19/7/2020).

 

Penangkapan kedua laki-laki pemilik sabu yang berinisial H (25) dan R (39) itu dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat itu, keduanya diketahui sedang berada di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Loading...

 

Satres Narkoba Res Inhil yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik bening les merah dengan dibalut lakban warna hitam yang mereka letakkan didalam bungkus rokok.

 

Menurut informasi yang diterima, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian tersebut dari tangan pelaku sebanyak 10,22 gram dan barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan ialah berupa uang tunai sebesar Rp 410.000 dan satu unit handphone.

 

Usai dilakukan penangkapan, kedua pelaku H (25) dan R (39) yang diketahui merupakan warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi itu langsung digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...