Polisi Bekuk Seorang Petani yang Perkosa Gadis SMA

REDAKSIRIAU.CO Hari-hari TN (30) yang biasanya bekerja sebagai petani karet kini harus dia habiskan di dalam sel tahanan, setelah ditangkap Satreskrim Polres Musirawas. Dia ditahan atas kasus pemerkosaaan terhadap NA (17).

Peristiwa itu dilakukan TN terhadap NA pada Minggu (4/3/2018) lalu, di sebuah kebun yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kasus tersebut terungkap, setelah pihak keluarga NA membuat laporan ke Polres Musirawas lantaran TN memperkosa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut.

Loading...

TN Sempat buron lebih kurang dua pekan. Namun, TN akhirnya ditangkap petugas ketika sedang berada di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Musiwaras AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik terkait kejadian tersebut. Diungkapkan Wahyu, korban NA sempat memberikan perlawanan ketika hendak diperkosa tersangka.

“Dari pemeriksaan, karena kalah tenaga dan di bawah ancaman, akhirnya pelaku melancarkan aksinya dan memperkosa korban,” kata Bayu, Sabtu (21/4/2018).

Perbuatan TN pun, menurut Bayu, diancam dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak.

“Ancaman 15 tahun penjara, korban sudah kita periksa,” ucap Kapolres.

Kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...