Kejadian malang yang dialami RN terkuak setelah orangtuanya mengetahui aksi tak senonoh itu.Tak terima dengan hal itu, TH (40) yang merupakan orangtua korban, akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang, Rabu (24/8/2016) siang.Dalam laporan itu, TH mengatakan, kejadian yang menimpa anaknya itu berlangsung pada bulan Juli 2016 lalu.
Saat itu, korban bertemu dengan terlapor di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.Tanpa banyak bicara, terlapor langsung menarik tangan korban ke halaman belakang sekolah tersebut.
Disana, terlapor meminta korban untuk melepaskan pakaiannya seraya menganiaya korban memukul dan menendang. Korban yang yang ketakutan, akhirnya menuruti permintaan terlapor.
Saat itulah, terlapor melampiaskan nafsu bejatnya dengan melakukan sodomi terhadap korban. Tak puas dengan hal itu, terlapor juga bahkan nekat memaksa memasukkan kemaluannya ke mulut korban
"Saya baru tahu kejadiannya. Awalnya saya tidak sengaja memukul pantat anak saya, saat itu dia mengerang kesakitan. Namun saat ditanya, anak saya ini tidak mau memberi tahu," kata TH, saat melapor.
Merasa curiga, TH akhirnya mencari tahu penyebab sakit yang diderita anaknya itu. "Saya baru mengetahui dari adiknya. Adiknya bilang kalau dia (korban) sudah menjadi korban asusila yang dilakukan NP," terangnya.
Mendapati cerita itu, TH kemudian mendesak korban. Bak disambar petir ketika RN pun membenarkan kejadian itu. "Katanya diancam terlapor. Hal itu sudah dilakukannya tiga kali," bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
"Kita arahkan untuk visum untuk melengkapi bukti-bukti yang ada. Sejauh ini, korban sudah dimintai keterangan," pungkasnya.