Gendeng, Duda Gauli Gadis di Hadapan Tetangganya

REDAKSIRIAU.CO, Perbuatan Ari Febrian alias Ari Elong (20) sungguh keterlaluan. Baru setengah bulan kenal tega meniduri seorang gadis berusia 17 tahun, berinisial NE yang masih duduk di bangku sekolahan.

Perbuatan bejat itu dilakukan di Hotel Pelangi di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah, Kamis (21/4) lalu. Ari Elong, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 1 Bakti RT 12 Kelurahan Telawang Banjarmasin Barat, statusnya duda yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Awal cerita, Jumat (20/4) malam, pelaku Ari menghubungi korban melalui WhatsApp (WA). Dia mengajak menginap di hotel, seperti diceritakan Kanit Reskrim Ipda Arya Wijaya mewakili Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit P, Jumat (11/5) sore.

Loading...

Hasil perbincangan lewat WA, korban mengiyakan ajakan pelaku untuk menginap di hotel, dan disepakati besoknya.

Karena takut, korban lalu mengajak inisial NA (14) yang merupakan tetangganya. Mereka menggunakan transportasi online, berangkat sekira pukul sembilan menemui pelaku yang sudah memesan kamar.

Di dalam kamar pelaku sudah menunggu kedatangan korban bersama temannya dengan kondisi lampu tidak menyala. Di sana terjadi perbincangan sambil menonton televisi sambil rebahan di atas kasur bertiga hingga pukul 23.00.

Rupanya muncul niat jahat pelaku dan tak kuat menahan kemolekan tubuh korban. Ia lalu tiba-tiba memeluk tubuh korban dari belakang. Beriringan itu pelaku mencium dan menggerayangi badan, hingga menanggalkan celana dalam korban.

“Setelah itu berlangsunglah adegan layaknya pasangan suami istri yang disaksikan NA,” beber Arya.

Menurutnya, aksi bejat dia terungkap setelah korban bercerita kepada nenek dan keluarganya. Dari situ keluarga korban ribut dan memanggil pelaku diminta untuk bertanggung jawab.

Pelaku datang dan berjanji di hadapan ketua RT di atas surat perjanjian di tempat tinggal korban. Namun setelah melakukan pertemuan itu, pelaku tak muncul batang hidungnya dan keluarga korban tak bisa menghubungi dia.

“Karena tak ada kepastian dengan perjanjian untuk menikahi Minggu (13/5) ini, orang tua melaporkan pelaku dan berhasil ditangkap, Rabu (9/5),” terangnya.

Di hadapan polisi, pelaku berdalih karena tak sanggup memberikan uang jujuran senilai Rp10 juta. Ia mengakui kalau korban masih perawan dan malam itu saat berhubungan tidak ada unsur paksaan. (lan/jpg)

Sumber berita:redartegal.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...