Keterlambatan Penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2018, Akankah Kepala Daerah Menerima Sanksi?

juru bicara Fraksi PKB, Herwanissitas saat menyampaikan pandangan umum.

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Keterlambatan penyampaian RAPBD tahun anggaran 2018 dari peraturan dan ketentuan yang semestinya menjadi sorotan para anggota legilator yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penyampaian RAPBD tahun anggaran 2018 semestinya disampaikan ke DPRD akhir bulan sembilan atau akhir bulan September tahun 2017, sementara penyampaian RAPBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2018 namun disampaikan tanggal 20 November 2017.

Pertanyaan itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB, Herwanissitas pada saat Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018, Senin (20/11/2017) malam yang lalu.

Loading...

"Akankah Kepala Daerah menerima sanksi," ujarnya.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi PPP, Adi Candra dalam penyampaiannya menyatakan setelah mencermati uraian APBD tahun 2018, Fraksi PPP meminta kepada semua pihak agar cermat dalam pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2018 agar ke depan semua program yang telah terencana dapat direalisasikan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat demi masyarakat Inhil yang gemilang.

Kemudian, Juru Bicara Partai Demokrat, Muslim berharap setelah disahkan dan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda tentang APBD tahun 2018, Pemerintah harus segera melaksanakan dan merealisasikan anggaran, jangan menunda-menunda.

"Karena penundaan pelaksanaan anggaran akan berimplikasi pada minimnya serapan anggaran dan berpotensi terjadi keterlambatan pengajuan Perubahan APBD 2018, yang pada akhirnya rakyat tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan sebagaimana mestinya," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi GBAK, Sumardi menyampaikan kepada Badan Anggaran agar dapat melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Inhil tahun 2018.

Kepada para Konsituen di seluruh penjuru Kabupaten Inhil, lanjut Sumardi, bilamana telah menyampaikan aspirasi atau usulan dan tidak dapat ditampung di dalam APBD Kabupaten Inhil tahun 2018, diharapkan agar dapat memakluminya.

"Mudah-mudahan pada anggaran yang akan datang dapat kami perjuangkan dan jikalau memang sudah tertampung di dalam APBD tahun 2018, itu tidak lain dan tidak bukan sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kami memperjuangkan masyarakat Kabupataen Inhil. Semoga apa-apa yang menjadi keinginan kita semua senantiasa mendapat Rahmat dan Ridho dari Allah SWT," imbuhnya. (ADV)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...