Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Pusat Tindaklanjuti Aduan YLPK-IB

REDAKSIRIAU.CO - Sebagai bentuk pembinaan, Pertamina Jakarta Pusat akhirnya memberikan sanksi kepada salah satu SPBU yang berada di Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil terkait adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar yang beberapa waktu lalu terjadi.

Sanksi tersebut diberikan pihak Pertamina setelah adanya laporan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Inhil Bersatu (YLPK-IB) Kabupaten Inhil yang melaporkan SPBU Desa Keritang Hulu atas dasar aduan dari masyarakat yang mengeluhkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Melalui surat resminya yang dikirimkan ke YLPK-IB, Pertamina Jakarta Pusat memberikan peringatan dan penghentian sementara pasokan premium kepada SPBU Desa Keritang Hulu selama 14 hari, terhitung mulai 1 Desember sampai dengan 14 Desember 2017.

Loading...

"Kita dari YLPK-IB langsung melaporkan SPBU Desa Keritang Hulu kepada Pertamina Pusat setelah mendapat aduan dari masyarakat dan saat ini sudah ditindaklanjuti," ungkap Ketua YLPK-IB, Andika Alamsyah melalui sambungan selelurnya.

Menurut Andika Alamsyah pihaknya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Pertamina Pusat dan berharap, para pelaku usaha SPBU di Inhil lainnya senantiasa mematuhi segala aturan yang berlaku. 

"Agar tidak ada lagi masyarakat luas yang dirugikan oleh oknum-oknum pengusaha nakal demi mengais keuntungan pribadi", kata Andika.

Kasus ini berawal saat 2 orang masyarakat yang menyaksilan secara langsung aktivitas penjualan BBM bersubsidi oleh SPBU Desa Keritang Hulu yang sangat tidak tepat sasaran dan sangat meresahkan masyarakat luas dengan menjual kepada puluhan orang pengecer menggunakan Jerigen pada Ahad (26/11) kemarin.

Aktifitas seperti ini diduga sudah berlangsung lama sehingga masyarakat sekitar sangat sulit mendapatkan BBM jenis Premium dan Solar bahkan terdapat adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli). (Rls)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...