REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dalam upaya konsultasi tentang tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir berkunjung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Sekretaris Komisi I DPRD Inhil Muammar Armain menyampaikan, kunjungan mereka ini yang paling penting adalah konsultasi mengenai Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Disebutkan, banyak hal yang harus mereka konsultasikan, diantaranya mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang tidak lagi hanya terfokus pada pembangunan insfrastruktur saja, tetapi juga terhadap pemberdayaan desa.
“Konsultasi ini juga perlu dilakukan berkaitan dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga perlu diketahui mekanisme baru di tingkat kementerian untuk mampu disinkronisasikan bersamaan program unggulan Pemerintah Kabupaten Inhil yakni Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ),” ungkap Muammar.
Diharapkan, dengan dikeluarkannya regulasi yang baru ini dari kementerian, maka setiap musyawarah desa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP desa lebih melihat kepada peraturan baru Nomor 22 Tahun 2017 itu sendiri. Karena, program Pusat dan DMIJ juga harus berjalan seirama sehingga mampu saling menutupi.
Pihak Komisi I juga berharap nantinya setelah pertemuan ini, ada output yang didapat. Apalagi ini sangat penting diterapkan oleh Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk kembali melakukan komunikasi di seluruh desa-desa yang ada di inhil.
"Kami sarankan, Dinas PMD untuk segera menyurati desa dan perangkat desa agar nantinya seluruh desa dan perangkat desa bisa berpedoman terhadap Peraturan Menteri yang baru ini,” tekannya.
Apalagi diakuinya Dana Desa yang digulirkan pusat haruslah mampu menciptakan produk unggulan masing-masing desa, sehingga mampu memberdayakan masyarakat tempatan khususnya pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
"Sedangkan mengenai adanya wacana penghapusan 1 desa yang ada di Inhil dan pemekaran desa, maka pihak PMD harus segera melakukan konsultasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri,” ingatnya. (ADV)