REDAKSIRIAU.CO - Seorang remaja yang diketahui bernama Bambang berusia 17 tahun yang juga diketahui merupakan warga Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Bambang terpaksa mendekam di sel Mapolsek Rupit karena membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur, Rabu (1/11/2017) pukul 05.30 WIB.
Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri mengatakan, pelaku membawa gadis di bawah umur, berinisial N (16) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Berdasarkan laporan orangtua korban, mereka menemukan anaknya di Dusun Seriang Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Rupit. Awalnya keluarga korban tidak melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pergi, namun setelah keluarga korban berhasil menemukan pelaku dan korban, baru pihak korban melaporkan kejadian itu ke pihaknya,” kata AKP Yulfikri.
Kejadian bermula pada Jumat 27 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 wib korban pergi dari rumah tanpa pamit kepada orang tuanya. Selama 4 hari korban tidak ada kabar. Sehingga orang tuanya berupaya mencari korban dan tidak melaporkan kejadiannya ke polsek.
Pada Rabu, 1 November 2017 sekira pukul 02.40 Wib, orang tua korban berhasil menemukan anaknya bersama pelaku di Dusun Seriang Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura di rumah keluarga pelaku. Lalu korban dan pelaku diajak pulang ke Rupit oleh orang tua korban.
Kemudian pelaku diinterogasi oleh keluarga korban, pelaku mengakui telah mengajak korban pergi dari rumahnya dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB orang tua korban menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rupit, sehingga pelaku diamankan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah baju warna biru tua milik korban, 1 buah celana warna biru bermotif dan 1 buah celana dalam korban.
Sumber : Sindonews