Kembali pemerkosaan keluarga, remaja 15 tahun hamil diperkosa ayah dan paman

REDAKSIRIAU.CO Disetubuhi hingga sekarang hamil empat bulan," kata Kepala Polres Toba Samosir, AKBP Elvianus Laoli, kepada BBC Indonesia, Rabu (31/01).

Polisi sudah menangkap sang ayah yang berusia 38 tahun pada akhir pekan lalu setelah mendapat laporan dari korban.

Kasus ini awalnya terkuak dari kecurigaan tetangga yang melihat perut remaja perempuan bersangkutan membuncit dan detelah ditanya, baru dia mengaku bahwa sering dipaksa bersetubuh oleh ayahnya.

Loading...

Dari situ, seorang tetangganya kemudian membagikan kisah itu ke media sosial dan setelah mendapat informasi tersebut maka polisi langsung bergerak memburu pelaku.

"Ini baru pertama kalinya di Toba Samosir, anak hamil oleh ayah kandung sendiri," kata Elvianus.

unjuk rasa, kekerasan seksualHak atas fotoCHAIDEER MAHYUDDIN

Image captionTuntutan penghentian kekerasan seksual pada anak sering dikampanyekan.

Namun -berdasarkan keterangan korban- selain ayahnya ternyata pamannya, yang berusia 33 tahun, juga melakukan kekerasan seksual serupa terhadap dirinya.

Awalnya kedua pelaku, menurut polisi, disebutkan tidak saling mengetahui perbuatan satu sama lain terhadap remaja berusia 15 tahun itu. "Baru tahu setelah keduanya bertemu di dalam sel," AKBP Elvianus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, korban ternyata sudah mengalami pelecehan seksual sejak akhir 2015 lalu, ketika baru berusia 12 tahun. Pamannya yang pertama kali melakukan kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan seksual incest tak terdata

Terungkapnya kasus di Toba Samosir itu membuat Pusat Kajian Perlindungan Anak Indonesia (Puskapa) FISIP UI mengangkat kembai proses penanganan terhadap korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung.

"Penting untuk memperhatikan kepentingan korban. Treatment untuk anaknya apa?" kata Marsha Habib, tim program Puskapa.

Seharusnya, lanjut Marsha, remaja di Toba Samosir mendapatkan bantuan psikologis dan kesehatan. "Masalahnya alur penanganan korban seperti ini belum rapi di Indonesia."

Puskapa mengingatkan, buruknya nasib anak sebagai korban kekerasan seksual akan semakin bertambah jika rancangan KUHP baru disahkan DPR, terutama soal perluasan makna zina.

Pasalnya dalam rancangannya ada klausul bahwa korban, seperti remaja perempuan di Toba Samosir, bahkan bisa dipidana karena melakukan perzinahan.

"Korban bisa dikriminalisasi," kata Marsha.

Beberapa faktor kekerasan seksual anak

Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah, mengatakan anak-anak di Indonesia memang rentan dan sering menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan domestik.

"Indonesia dalam darurat kejahatan seksual terhadap anak."

Sayangnya, tambah Ai Maryati, KPAI tidak punya data persis jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual oleh orang kandungnya atau incest.

kekerasan seksualHak atas fotoCHAIDEER MAHYUDDIN

Image captionRumah sendiri kerap menjadi tempat pelecehan seksual terhadap anak oleh orang dekatnya.

KPAI, lanjut dia, hanya mengklasifikasikan anak korban seksual incest ke dalam kategori 'anak yang berhadapan dengan hukum', yang mencakup anak sebagai pelaku maupun sebagai korban kekerasan seksual.

Menurut Ai Maryati, lingkup kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi selain di rumah adalah sekolah dan lingkungan masyarakat.

Untuk korban seks incest biasanya disebabkan karena korban merupakan anak pengasuhan, atau karena orang tua yang sibuk, maupun disebabkan keberadaan orang lain di dalam rumah.

Yang terjadi di Toba Samosir -menurut Ai Maryati- adalah 'di luar kebiasaan' kasus seksual incest karena umumnya kasus yang dicatat KPAI terjadi karena ibu korban sedang bekerja di luar negeri sehingga ayah dan anaknya saja yang berada di dalam rumah. "Biasanya ibunya bekerja sebagai TKW."

Sepanjang 2016 ada 12 kasus incest yang dialami anak korban yang ibunya bekerja sebagai buruh migran.

Selain kasus di Toba Samosir, ada lima kasus pemerkosaan ayah terhadap anak hingga hamil di Indonesia yang terkuak dalam dua bulan terakhir.

Beberapa di antaranya adalah yang terjadi di Selayar (Sulawesi Selatan), Blora (Jawa Tengah), Bidukbiduk (Kalimantan Selatan), Tegal (Jawa Tengah), dan Temanggung (Jawa Tengah).

Kewajiban menjaga terpenuhinya hak anak adalah tanggung jawab semua orangHak atas fotoSETKAB

Image captionKewajiban menjaga terpenuhinya hak anak adalah tanggung jawab semua orang

Ai Maryati mengakui KPAI tidak punya program pendampingan korban yang mengalami kekerasan seksual. "Kami biasanya merujuk pada lembaga-lembaga yang memberikan pemulihan terhadap anak..

Setelah mendapat laporan, kata Ai Maryati, KPAI akan memastikan korban mendapatkan pengobatan gratis, lalu mengawal kasusnya ke pengadilan.

Hal senada disampaikan Kepala Polres AKBP Elvianus Laoli. "Tidak ada yang dampingi. Kami kembalikan ke orang tuanya."

Sindonews.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...