REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Inhil Bersatu (YLPK-IB) Kabupaten Indragiri Hilir mempertanyakan terjadinya kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang beredar di Kabupaten Inhil kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Inhil.
Menurut Ketua YLPK-IB, Andika Alamsyah, kepada awak media, menyebutkan bahwa apakah pihak terkait dalam hal ini Disdagprin Inhil mengetahui bahwa di lapangan banyak ditemukan kesalahan penyaluran Gas LPG 3Kg yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu namun malah dinikmati oleh para pelaku usaha.
"Kita juga mempertanyakan kenapa belum diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembelian Gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Keluarga (KK). PP ini sudah terbit pada tanggal 7 Oktober 2017 yang lalu," ungkap Andika.
Menurutnya, jikalau sudah diputuskan maka itu artinya peraturan tersebut sudah berlaku bahkan untuk di Kota Pekanbaru juga sudah memberlakukan peraturan tersebut.
"Ini gunanya supaya menghindari Gas LPG 3 Kg disalahgunakan oleh pelaku usaha," tambah Andika lagi.
Dirinya juga meminta agar pihak Disdagprin Inhil segera memberikan klarifikasinya serta menjelaskan terkait seringnya terjadi kenaikan harga gas LPG 3Kg di Kabupaten Inhil.
"Dalam satu bulan ini saja sudah 2 kali terjadi kenaikan gas LPG 3Kg mencapai harga 35 Ribu Rupiah," jelasnya.
Bahkan menurut Andika, Operasi Pasar (Opas) yang dilakukan oleh pihak Disdagrpin Inhil selama ini masih belum dirasakan masyarakat miskin karena masih banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum sehingga tidak tepat sasaran.
"Jangan hanya melakukan Opas untuk pencitraan saja sehingga masyarakat menjadi korbannya," tutup Andika.