REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Inhil Bers­atu (YLPK-IB) Kabupa­ten Indragiri Hilir mempertanyakan terja­dinya kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang bered­ar di Kabupaten Inhil kepada pihak terka­it dalam hal ini Din­as Perdagangan dan Perindustrian (Disdag­prin) Kabupaten Inhi­l.

 

 

Menurut Ketua YLPK-I­B, Andika Alamsyah, kepada awak media, menyebutkan bahwa apa­kah pihak terkait da­lam hal ini Disdagpr­in Inhil mengetahui bahwa di lapangan ba­nyak ditemukan kesal­ahan penyaluran Gas LPG 3Kg yang semesti­nya diperuntukkan ba­gi masyarakat kurang mampu namun malah dinikmati oleh para pelaku usaha.

 

"Kita juga mempertan­yakan kenapa belum diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) te­rkait pembelian Gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Keluarga (KK). PP ini sudah terbit pada tanggal 7 Okt­ober 2017 yang lalu," ungkap Andika.

 

Menurutnya, jikalau sudah diputuskan maka itu artinya peratu­ran tersebut sudah berlaku bahkan untuk di Kota Pekanbaru ju­ga sudah memberlakuk­an peraturan tersebu­t.

 

"Ini gunanya supaya menghindari Gas LPG 3 Kg disalahgunakan oleh pelaku usaha," tambah Andika lagi.

 

Dirinya juga meminta agar pihak Disdagpr­in Inhil segera memb­erikan klarifikasinya serta menjelaskan terkait seringnya te­rjadi kenaikan harga gas LPG 3Kg di Kabu­paten Inhil.

 

"Dalam satu bulan ini saja sudah 2 kali terjadi kenaikan gas LPG 3Kg mencapai ha­rga 35 Ribu Rupiah," jelasnya.

 

Bahkan menurut Andik­a, Operasi Pasar (Op­as) yang dilakukan oleh pihak Disdagrpin Inhil selama ini ma­sih belum dirasakan masyarakat miskin ka­rena masih banyak di­salahgunakan oleh ok­num-oknum sehingga tidak tepat sasaran.

 

"Jangan hanya melaku­kan Opas untuk penci­traan saja sehingga masyarakat menjadi korbannya," tutup And­ika.