Dari beberapa fakta dan bukti baru yang ditemukan, pembunuhan terhadap korban bernama Yanti yang dilakukan oleh tersangka As (sebelumnya ditulis Az), ternyata sudah direncanakan oleh tersangka. Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, diruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).
AKP Arry menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah bahwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan saat tersangka mendengar omongan korban. Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka dan hasil olah TKP serta kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walaupun tersangka sudah mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP.
"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa, 3/10/2017", ungkap Arry.
Tersangka As, katanya melanjutkan, yang saat pemeriksaan didampingi oleh pengacara Jumriadi, SH, mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati, mendengar perkataan korban yang menghina dirinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan di keluarga korban memang sengaja memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah meninggalkan rumah ketika itu.
"Sebilah pisau, sepanjang 28 cm, dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru, tersangka kemudian pura-pura belanja, agar korban tidak curiga", tambah AKP Arry.
Lebih jauh AKP Arry menceritakan bahwa setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit yang berada di belakang rumah tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelas Arry.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa warga Jalan Karya Pekan Arba Tembilahan menjadi gempar saat jasad Yanti ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam warungnya, Rabu, (4/10/2017). Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka, yang mencoba menghindar dari tanggung jawab.