Korban merupakan pelajar kelas enam sekolah dasar yang diketahui berinisial dicabuli oleh Karsan (56), warga Pagesangan Dua, Surabaya. Parahnya lagi, Karsan tersebut merupakan teman kerja ayah korban.
Loading...
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku tak hanya berlangsung satu kali. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, sedikitnya 10 kali ia mencabuli korban di lokasi berbeda-beda. Agar korban tidak mengadu kesiapapun, pelaku memberikan uang jajan sebanyak Rp 20 ribu untuk satu kali aksinya.
“Lokasinya berbeda-beda, sekitar 10 kali,” kata Karsan saat memberi pengakuan kepada pihak polisi.
Menurut keterangan Kapolsek Jambangan, pelaku diancam pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," tukasnya.